Warga Sipil
Konvensi Jenewa 4, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas : penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agama nya
Perang Adalah Kondisi Dimana Kepentingan Pribadi Jauh Lebih Berharga Daripada Nyawa Seseorang.
0
Cerita
0
Joy
Pengumuman
Sembunyikan postingan ini
Apakah kamu ingin sembunyikan postingan ini
Konfirm
แสดงโพสต์นี้
คุณต้องการแสดงโพสต์นี้ใช่หรือไม่
Konfirm
Hapus posting ini
Apakah kamu yakin ingin menghapus postingan ini ?
Hapus