profile-image

Warga Sipil

Konvensi Jenewa 4, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas : penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agama nya
icon-annouce
Perang Adalah Kondisi Dimana Kepentingan Pribadi Jauh Lebih Berharga Daripada Nyawa Seseorang.
icon-arrow-right
0
Cerita
0
Joy